404: Not Found Temukan 7 Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Pesawaran Minta Pantarlih Mengulang Proses Coklit dari Awal - Rules.co.id

Temukan 7 Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Pesawaran Minta Pantarlih Mengulang Proses Coklit dari Awal

Selasa, 16 Jul 2024 - 14:01 WIB

Temukan 7 Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Pesawaran Minta Pantarlih Mengulang Proses Coklit dari Awal
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah melakukan pengawasan coklit di Kabupaten Pesawaran - Widya
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID- Dalam rangka menjaga hak pilih warga pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah menemukan 7 pelanggaran dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pada pengawasan tahapan coklit ini, jajarannya telah menemukan 7 pelanggaran.

Adapun sebanyak 7 pelanggaran yang ditemukan tersebut tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Sejak hari pertama Coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran adhoc telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih. Dan selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," ujar Fatih, Selasa (16/7/2024).

Advertisements

Fatih menuturkan, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan outputnya yaitu saran perbaikan.

"Kami telah merekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat agar Pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses Coklitnya," tutur dia.

Fatih menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti Pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak menggunakan seragam, dan mekanisme penempelan stiker Coklit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan pemutakhiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," tegasnya. (Wid/Mor)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved