404: Not Found Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Ada 100 File Foto Buat Konsumsi Pribadi - Rules.co.id

Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Ada 100 File Foto Buat Konsumsi Pribadi

Senin, 22 Jul 2024 - 09:20 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Ada 100 File Foto Buat Konsumsi Pribadi
Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak, Korbannya Ponakan Tersangka - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID- Bareskrim Polri menangkap pria berinisial BAH terkait kasus dugaan pornografi anak.

Korban dalam kasus ini merupakan ponakan tersangka.

"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Erdi menjelaskan kasus itu ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tertanggal 22 Mei 2024.

Advertisements

Tersangka diduga memproduksi konten Pornografi Anak sejak September 2022 hingga Juni 2023.

"Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Erdi mengatakan pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.

Advertisements

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.

Erdi mengatakan pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah preemptif atau pencegahan pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.

"Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemtif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.

BAH dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.(Detik/Mor)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved