Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Viral di media sosial sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan Strobo dan sirene meminta diprioritaskan.
Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia.
Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan Sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.
Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip.
Dan akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:
Baca Juga : Cegah Virus Mpox, Bandara Ngurah Rai Pindai Penumpang Internasional dengan Thermal Scanner
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan Strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.