404: Not Found Viral Mobil Land Cruiser Pribadi Pakai Strobo dan Sirine Mau Nyalip, Direkam Malah Ciut - Rules.co.id

Viral Mobil Land Cruiser Pribadi Pakai Strobo dan Sirine Mau Nyalip, Direkam Malah Ciut

Selasa, 23 Jul 2024 - 14:10 WIB

Viral Mobil Land Cruiser Pribadi Pakai Strobo dan Sirine Mau Nyalip, Direkam Malah Ciut
Mobil Pribadi Pakai Strobo/Sirene. - Foto: Instagram Dascham Owners Indonesia via detik
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID,- Viral di media sosial sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan Strobo dan sirene meminta diprioritaskan.

Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia.

Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan Sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.

Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip.

Advertisements

Dan akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

Advertisements

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

Advertisements

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan Strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: detik

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved