Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Yusuf Sulaeman (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan pemeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/7/2024).
Polres Bogor menetapkan Yusuf sebagai tersangka dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor menakut-nakuti korban menggunakan surat panggilan dari KPK.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mulanya tersangka mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi Dan Pengelolaan Data (INDA).
Yusuf kemudian mendatangi pejabat Disdik Pemkab Bogor berinisial YP.
Pelaku menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.
Baca Juga : Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Suara Pileg Adik Raffi Ahmad Dipertanyakan
Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka berpenampilan dengan mengenakan jaket hitam dan mengendarai mobil mewah.
Dia meminta korban untuk menyetor 2 persen dari pengadaan barang dan jasa jika tak ini dipanggil KPK.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi, yang menimbulkan ketakutan daripada para saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan teman-teman dari KPK," ujar Rio kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong.
Rio menjelaskan, surat panggilan KPK itu membuat korban ketakutan.
Akhirnya, korban yang merasa terancam, menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan, yaitu mulai tahun 2023 sampai dengan Kamis (25/7/2024) siang atau saat KPK menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Jalan Tegar Beriman.
Yusuf ditangkap saat hendak bertransaksi atau menagih pembayaran berikutnya dari YP.
Petugas KPK yang pertama kali menangkap Yusuf lalu menyerahkan pelaku dengan tuduhan kasus pemerasan kepada polisi.
Pada awal Januari 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta di kantor Disdik Bogor.