Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- AEA (17), pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhasil ditangkap.
Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial AEA (17) itu berhasil ditangkap oleh Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan terkait penangkapan ABH tersebut.
Andik menuturkan, pembunuh anggota Polres Lampung Tengah itu ditangkap di wilayah Polsek Bangunrejo.
"Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres.
Andik menuturkan, saat ini ABH tersebut telah diserahkan kembali ke ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lpka) Klas II Bandarlampung.
Baca Juga : Usai Habisi Asep Saepudin, Anak dan Istrinya Buat Skenario Perselingkuhan demi Hilangkan Jejak
Sebelumnya AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lpka), Minggu (19/5).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.(*)