Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Reskrim Polsek Telukbetung Utara meringkus Mahyudin (19) warga Sukarame yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pelaku diamankan saat hendak bertransaksi ganja dan Sabu di Jalan Dewi Sartika, Rabu (31/7/2024).
"Awalnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara mendapati pelaku mengendari Motor Honda Beat Abu- Abu BE 4216 FL, melintas di pemakaman umum Teluk, dan gerak geriknya mencurigakan dan dihentikan petugas," kata Kombes Abdul Waras, Jumat (2/8/2024).
Saat ditanya petugas kata Kombes Abdul Waras, pelaku sempat berkelit namun saat digeledah petugas menemukan Narkoba jenis sabu.
"Dari penemuan itu petugas kemudian menuju rumah kontrakannya di Jalan Ryacudu Gang Hasan, Sukarame. Dari lokasi itu Tim Opsanal mendapati stok ganja 9 Kg dan Sabu-sabu 241 gram," tegasnya
Baca Juga : Gegara Masuk Komplek Detasemen TNI AU, Seorang Pemulung Ditembak Pakai Senapan Angin, Danlanud Turun Tangan
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ndu/Mor)

