Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Pada Senin, 29 Juli 2024, Juendi menyatakan sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan LCW terhadap Walikota.
“Dalam kesempatan itu, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.
Juendi yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan.
Baca Juga : Sanksi Anggota KPU Fery Triatmojo Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Caleg Diputus Hari Ini
“Kami berkomitmen terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandarlampung,” pungkasnya. (Detik/Omi)