Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Dengan kata lain, bisa saja PKS dan Partai Nasdem yang sebelumnya mendeklarasikan dukungan untuk Anies tergoda bergabung di KIM “Plus”.
Demikian juga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sempat melirik Anies untuk didukung pada Pilkada Jakarta, dinilai bisa tergoda bergabung di KIM “Plus”.
"Kalau bicara tentang KIM Plus, PKS masuk di situ, Nasdem masuk di situ, kemudian PKB masuk di situ meski kita tidak pernah tahu siapa sebenarnya yang akan paling duluan mencabut dukungan dari Anies di antara tiga partai itu,” ujarnya.
“Nasdem, belakangan Ahmad Sahroni menyebut bukan tidak mungkin Nasdem juga akan mencabut dukungan politiknya di Pilkada. Kalau PKB jangan tanya kelihatan mulai tidak happy kan dengan pasangan Anies-Sohibul Iman sejak lama,” kata Adi melanjutkan.
Apabila PKS, Nasdem, dan PKB bergabung dengan KIM “Plus” maka hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bersama PDI-P, Anies tidak bisa berlayar pada Pilkada Jakarta karena perolehan kursi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di DPRD Jakarta hanya 15 kursi.
Padahal, dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Dengan kata lain, dibutuhkan minimal 22 kursi agar bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Kotak kosong
Terbaru, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengakui bahwa partainya mendapat tawaran untuk bergabung bersama KIM “Plus”. Lalu, saat ini tengah dipertimbangkan.
Bahkan, dia tidak menampik soal adanya peluang terbentuknya hanya pasangan calon tunggal pada Pilkada Jakarta jika sejumlah partai kompak bergabung di KIM “Plus”.
"Ya begitu, kalau memang semuanya kompak, ingin bersama, ya (lawan) kotak kosong di (Pilkada) Jakarta," ujar Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta pada 2 Agustus 2024.