Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik melaporkan Eks Sekretaris Jendral DPP PKB Lukman Edy ke Polda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Untuk diketahui, Sekjen Pkb Lukman Edy menyebut permasalahan di internal PKB adalah tidak ada transparansi perihal pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin.
Hal ini diungkapkan Lukman Edy saat hadir dalam kegiatan di PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Merespon hal tersebut, Nunik mengatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy terkait dua hal yakni pemberian informasi di media yang belum teruji kebenarannya.
"Dan hal ini, berimbas pada pencemaran nama baik," ujarnya.
"Maka kami memandang, yang disebut elit itu termasuk ketua, sekertaris, dan bendahara di daerah," tandasnya.
Menurutnya, ini belum berbentuk laporan baru sebatas aduan masyarakat, selebihnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Kuta tunggu saja dari pihak kepolisian, pasal dan lain-lain karena mereka yang profesional," katanya. ***