Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,-Sebanyak 5.530 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Kusnali Ali, mengatakan bahwa ada ribuan narapidana sesuai dengan haknya mendapatkan remisi.
"Yang pertama tentunya sebelum diberikan hak juga memenuhi kewajiban berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi berjalan,"katanya, Senin (12/8/2024).
Lalu untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Kemudian untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 Bulan kemudian seterusnya 12 bulan mendapatkan 1 tahun dan kelipatan tahun selanjutnya,"paparnya.
Adapun data WBP Lampung untuk tahanan 2.122 orang, Narapidana 6.813 orang dengan jumlah 8.935 orang.
Dengan rekapitulasi umum tahun 2024, Remisi Umum I sebanyak 5.458, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 72 dengan total 5.530 orang.
"Untuk paling banyak remisi dari Lapas Narkotika kelas II A Bandarlampung bahkan dari RU II sebanyak 20 orang dari sana,"katanya.***
Baca Juga : Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di Istana Garuda IKN Sebelum Masa Tugasnya Berakhir