Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum juga ditahan oleh polisi. (Kompas/rri)
Advertisements