Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,-Anggota Reskrim Polsek Sukarame menangkap dua orang 'pak ogah' pelaku Penganiayaan pengendara motor di Jalan Soekarno Hatta by Pas Bandar Lampung, pada Minggu (18/8/2024).
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik yakni Sandi Bintang Prayogi (20) dan Sigit Doni (30) warga Jalan Urip Sumohardjo, Way Halim permai, Way Halim.
Menurut Kapolsek Sukarame Kompol M.Rohmawan peristiwa Penganiayaan terjadi, Minggu (18/8/2024) sekira Pukul 14.00 Wib, di Jalan Soekarno Hatta, Satlog
Menurut Kompol M Rohmawan dua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memberhenkan motor korban yang sedang mengendari motor bersama istri dan anaknya yang masih bayi diperputaran satlog.
"Tanpa ada komunikasi kedua orang itu langsung membekap dan memukul korban secara bersamaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka lebam pada bagian kepala," kata kapolsek, Rabu (21/8/2024).katanya.
Setelah itu video Penganiayaan itu viral disalah satu akun tiktok menunjukkan korban dipukuli oleh dua orang.
"Kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (21/8/2024) sekira Pukul 12.30 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Sukarame. Keduanya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana," tutup Kapolsek. (Ndu/rri)