404: Not Found Mahfud MD Minta Pimpinan Parpol dan DPR Tetap pada Koridor Konstitusi - Rules.co.id

Mahfud MD Minta Pimpinan Parpol dan DPR Tetap pada Koridor Konstitusi

Kamis, 22 Agt 2024 - 09:00 WIB

Mahfud MD Minta Pimpinan Parpol dan DPR Tetap pada Koridor Konstitusi
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Situasi darurat demokrasi yang terus digaungkan turut menjadi perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud Md.

Menurut Mahfud, para pimpinan partai politik dan anggota DPR RI untuk mengedepankan aspek konstitusional dalam bernegara. Ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

Hal tersebut disampaikan Mahfud merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Sebagai catatan, DPR langsung membahas revisi UU Pilkada. Namun, pembahasan tersebut tidak mengindahkan putusan MK tersebut. Bahkan hari ini, dengan pembahasan kilat, Ruu Pilkada tersebut akan disahkan langsung di sidang paripurna.

Advertisements

"Yang terhormat, pimpinan parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," sambung mantan Ketua MK itu.

Menurut Mahfud, akan bahaya jika bagi-bagi kue kekuasaan itu dilakukan dengan melanggar konstitusi.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," ucapnya.

Advertisements

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati bahwa Ruu Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik. (Shi)

 

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved