Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan 4 orang remaja terlibat dalam aksi tawuran sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari 9 orang remaja yang diamankan, 4 orang remaja ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
"Hasil pemeriksaan, kita tetapkan 4 orang remaja sebagai tersangka atas kepemilikan Senjata Tajam,"katanya, Kamis (22/8/2024).
Adapun 4 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Keempatnya kedapatan membawa sajam jenis celurit dan sabuk gir.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung berhasil membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi pada, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib, Jalan Soekarno Hatta, Depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan para remaja sampai ke arah pemukiman penduduk tidak jauh dari lokasi tawuran.
Dari hasil penindakan, Tim patroli berhasil mengamankan 9 orang remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan 6 buah Senjata Tajam serta sebuah gear sepeda motor.
Kesembilan orang remaja yang diamankan yaitu AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15).
Selanjutnya ke 9 orang remaja berikut barang bukti diserahkan ke Mapolresta Bandarlampung.
Dennis mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dalam memberikan pengawasan terhadap anak anaknya saat berada diluar rumah.
"Kami tidak henti hentinya mengimbau para orang tua, untuk lebih peduli, agar peristiwa serupa bisa dicegah," tandas Dennis.(Ndu/rri)
Baca Juga : Kapolresta Pimpin Sertijab Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra kepada Kompol M Hendrik