Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Dedy Amrullah menjadi calon pertama yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024).
Kedatangan Eva dan Dedy Amrullah didampingi pimpinan sembilan partai pendukung dan pengusung dan ratusan simpatisannya.
Eva dan Dedy datang dengan disertai tarian dan alunan musik adat lampung.
"Kami datang ke sini bersama pimpinan partai-partai yang akan mendaftarkan kami sebagai calon Walikota dan disini ada pak Dedy Amrullah sebagai calon wakil walikota,"kata Eva, Rabu (28/8/2024).
Eva mengucapkan banyak terima kasih dan maaf kepada masyarakat dan warga sekitar yang menyambutnya apabila ada kesalahan selama menjabat.
"Jadi sekali lagi terima kasih banyak mohon maaf lahir batin kalau saya ada salah-salah kata karena kesempurnaan dari Allah,"paparnya.
Diketahui Eva Dwiana maju Pilkada Kota Bandar Lampung dengan mengantongi persetujuan 9 partai yaitu, PPP, PSI, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan PAN.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima syarat tersebut.
"Kami sudah menerima syarat pencalonan dan dari regulasi yang ada, selanjutnya proses pendaftaran menggunakan aplikasi Silonkada, dan akan dikoreksi lebih lanjut,"katanya. (rri/ndu)