Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, - Tiga KPUD di Lampung memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada).
Ketiganya yakni Kabupaten Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat sampai 4 September 2024).
Masa pengumuman diperpanjangnya pendaftaran mulai Jumat (30 Agustus) hingga Minggu (1 September) 2024).
Jam pendaftaran seperti jam kerja umumnya, pagi hingga sore. Hanya hari terakhir, hingg pukul 23.59 WIB.
Ketiga kabupaten mengeluarkan pemberitahuan adanya perpanjangan pendaftaran cakada karena cuma satu pasang cakada yang mendaftar selama 27-29 Agustus 2024 di ketiga kabupaten tersebut.
KPUD memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan Pasal 135 Peraturan Kpu No.10 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil serta Bupati dan Wakil yang hanya sepasang.
Menurut Ketua KPUD Tulangbawang Barat Yudi Agusman, perpanjangan masa pendaftaran karena melihat masih ada peluang yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati.
Untuk diketahui Kabupaten Lampung Barat (Lambar) cuma ada satu paslon yakni Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
Di Lampung Timur yang mendaftar yakni pasangan Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi diusung semua partai politik yang ada di parlemen yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PDIP, dan PPP.
Di Kabupaten Tulangbawang Barat juga cuma ada satu calon yakni Nopriwan dan Nadirsyah (NoNa).
Paslon Bupati (NoNa) sudah mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (Kpu) setempat, Rabu (28/8/2024).
Pasangan yang tergabung dalam Koalisi Cinta Tubaba ini, mendatangi Kpu setelah melakukan Deklarasi bersama 11 partai politik (Parpol) pengusung dengan diiring masyarakat yang mencapai ribuan massa. (rri)

