Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Timur (Lamtim) 2024.
Hal ini dikarenakan, hingga akhir masa perpanjanagan pendaftaran, pasangan calon yang diusung oleh PDIP ini tidak dapat mempreses pendaftaran melalui Silon.
KPU Lampung Timur pun sudah mengeluarkan surat jawaban No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 atas surat yang dikirim oleh PDIP nomor tertanggal 4 September 2024 No 075/EX/DPC.12.15/1X/2024.
Dalam surat jawaban tersebut, Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menerangkan sejumlah pount alasan KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Pertama, sebelumnya PDIP bersama 8 partai koalisi sudah mendaftarkan pasangan Ela-Azwar Hadi, dan status pendaftaran sudah diterima.
Kedua, hingga waktu pendaftran Dawam dan Ketut Erawan, PDIP masih berstatus partai pengusul dan yang mendaftarkan pasangan Ela-Azwar.
Baca Juga : Diiringi Musik dan Tarian Lampung, Pasangan Eva Dwiana dan Dedy Amrullah Daftar ke KPU Bandar Lampung
Ketiga, bahwa sesuai Pasal 11, ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pencalonan kepala daerah, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Keempat, sesuai dengan hal tersebut, maka dalam SILON status PDIP masih berstatus Parpol yang mendaftarkan pasangan Ela-Azwar.
Kelima, Paslon Dawam-Ketut Erawan belum submit atau mengajukan pendaftaran pada SILON.
Maka berdasarkan poin-poin di atas, KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.
Sebelumnya beredar alasan Dawam dan Ketut tak bisa daftar karena diduga diganjal oleh KPU. ***
Baca Juga : Ungkap Kejahatan Bajing Loncat, 7 Personel Polsek Panjang Dapat Pengharagaan dari Kapolresta