Pasangan Dawam-Ketut Erawan Gagal Ikut Pilkada Lamtim, KPU Sebut Bukan Diganjal

Kamis, 05 Sep 2024 - 09:05 WIB

Pasangan Dawam-Ketut Erawan Gagal Ikut Pilkada Lamtim, KPU Sebut Bukan Diganjal
Pasangan Dawam-Ketut Erawan Gagal Ikut Pilkada Lamtim, KPU Sebut Bukan Diganjal - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID,- Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Timur (Lamtim) 2024.

Hal ini dikarenakan, hingga akhir masa perpanjanagan pendaftaran, pasangan calon yang diusung oleh PDIP ini tidak dapat mempreses pendaftaran melalui Silon.

KPU Lampung Timur pun sudah mengeluarkan surat jawaban No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 atas surat yang dikirim oleh PDIP nomor tertanggal 4 September 2024 No 075/EX/DPC.12.15/1X/2024.

Dalam surat jawaban tersebut, Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menerangkan sejumlah pount alasan KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.

Advertisements

Pertama, sebelumnya PDIP bersama 8 partai koalisi sudah mendaftarkan pasangan Ela-Azwar Hadi, dan status pendaftaran sudah diterima.

Kedua, hingga waktu pendaftran Dawam dan Ketut Erawan, PDIP masih berstatus partai pengusul dan yang mendaftarkan pasangan Ela-Azwar.

Ketiga, bahwa sesuai Pasal 11, ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pencalonan kepala daerah, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Keempat, sesuai dengan hal tersebut, maka dalam SILON status PDIP masih berstatus Parpol yang mendaftarkan pasangan Ela-Azwar.

Advertisements

Kelima, Paslon Dawam-Ketut Erawan belum submit atau mengajukan pendaftaran pada SILON.

Maka berdasarkan poin-poin di atas, KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. 

Sebelumnya beredar alasan Dawam dan Ketut tak bisa daftar karena diduga diganjal oleh KPU. ***

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved