404: Not Found Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo - Rules.co.id

Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:53 WIB

Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo
barang bukti linggis yang digunakan Pak Tile untuk membobol warung di Pringsewu - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID,- Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap YL alias Pak Tile (50), warga asal Gading Rejo, Pringsewu, lantaran nekat mencuri di sebuah warung kios milik ND (19).

YL (50) ditangkap petugas,  Selasa (10/9/2024) sekira jam 17.30 Wib, di kediamannya, Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita tangkap dan telah kita lakukan penahanan,"jelasnya, Kamis (11/9/2024).

Advertisements

Harto menambahkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, (10/8/2024) sekira jam 02.00 Wib, di sebuah kios, yang terletak di jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

"Pelaku ini tinggal tidak jauh dari kios tersebut, jadi paham betul situasi di lokasi targetnya,"paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk merusak semen cor tempat kunci gembok terpasang di roling dor kios tersebut. 

"Kita masih dalami, sementara ini yang bersangkutan mengaku hanya seorang diri saat menjalankan aksinya,"jelasnya.

Advertisements

Sejumlah barang seperti sembako dan rokok berhasil digasak pelaku di kios tersebut. 

Pria paruh baya ini mengaku hasil pencurian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

"Terhadap yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," Kata Budi. (rri/ndu)

Advertisements

 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved