• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo - Rules.co.id

    Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo

    Kamis, 12 Sep 2024 - 13:53 WIB

    Bermodal Linggis Pak Tile Bobol Kios Rokok Warga Gading Rejo
    barang bukti linggis yang digunakan Pak Tile untuk membobol warung di Pringsewu - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap YL alias Pak Tile (50), warga asal Gading Rejo, Pringsewu, lantaran nekat mencuri di sebuah warung kios milik ND (19).

    YL (50) ditangkap petugas,  Selasa (10/9/2024) sekira jam 17.30 Wib, di kediamannya, Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

    Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

    "Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita tangkap dan telah kita lakukan penahanan,"jelasnya, Kamis (11/9/2024).

    Advertisements

    Harto menambahkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, (10/8/2024) sekira jam 02.00 Wib, di sebuah kios, yang terletak di jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

    "Pelaku ini tinggal tidak jauh dari kios tersebut, jadi paham betul situasi di lokasi targetnya,"paparnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk merusak semen cor tempat kunci gembok terpasang di roling dor kios tersebut. 

    "Kita masih dalami, sementara ini yang bersangkutan mengaku hanya seorang diri saat menjalankan aksinya,"jelasnya.

    Advertisements

    Sejumlah barang seperti sembako dan rokok berhasil digasak pelaku di kios tersebut. 

    Pria paruh baya ini mengaku hasil pencurian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

    Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

    "Terhadap yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," Kata Budi. (rri/ndu)

    Advertisements

     

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved