Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Rules.co.id- Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika setelah berhasil mengembangkan kasus.
Identitas para pelaku yaitu Eko Meidianto (47) dan Bogel (42) mereka berdua warga Bandarlampung sementara Bayu Setiawan (26) dan Andi Ahmad (28) warga Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 team melaksanakan kegiatan operasi Antik.
"Kita mendapatkan informasi akan terjadi transaksi di Jalan P. Samosir Kel. Way Halim Permai,"katanya, Jumat (21/6/2024).
Kemudian team tekab 308 segera mendatangi tempat tersebut, setelah sampai di lokasi team tekab 308 mencurigai seseorang laki-laki yang dikemudian diketahui bernama Eko.
Namun saat akan melakukan penangkapan tersangka membuang satu buah plastik warna Hitam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 5 plastik klip Bening ukuran kecil dan 1 klip Bening sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu,"jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu dari hasil pengembangan dari pengakuan tersangka Eko, diketahui Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut didapat dari tersangka lain bernama Bogel.
Akhirnya hari Kams tanggal 13 Juni 2024 tim segera melakukan penangkan terhadap tersangka Bogel Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka Bogel bersama Bayu, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Bayu ditemukan plastik bening berukuran sedang yang berisikan sabu-sabu,"paparnya.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap rekan tersangka Bogel bernama Andi di Kedaton.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukarame.
Adapun total barang bukti yaitu 8 klip sabu dengan total kurang lebih 17 gram, 3 sepeda motor dan uang Rp 28 Juta.