Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Kini ia bertugas menjadi hakim di PN Surabaya.
Kasus yang pernah ditangani Mangapul yakni tragedei Kanjuruhan.
Ia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Kendati demikian di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan, saat ini keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada tahun 2023 dengan total kekayaan Rp 1.316.900.000
Heru Hanindyo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Ia pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, kemudian mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Menilik dari berbagai sumber, Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Baca Juga : 33 Persen Responden di Jakarta Belum Punya Pilihan di Pilgub DKI, 36 Persen Ingin Anies 39 Persen Mau Ahok
Adapun pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.
Namun hingga saat ini tidak diketahui bagaimana ujung dari pelaporan ini.
Melansir dari laman LHKPN, Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada tahun 2023 dengan total kekayaan Rp 6.716.586.892.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.