Pelaku Penipuan Modus Posting Barang Jualan Orang Lain di Media Sosial Ditangkap Lagi Main HP

Kamis, 15 Agt 2024 - 14:33 WIB

Pelaku Penipuan Modus Posting Barang Jualan Orang Lain di Media Sosial Ditangkap Lagi Main HP
Pria berinisial AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Laporan : Pandu Satria

RULES.CO.ID,- Polsek Kemiling meringkus pria berinisial AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di Media Sosial.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya. 

"Pelaku kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar,"katanya, Kamis (15/8/2024).

Advertisements

Sutomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban MW (22), warga Sukabumi. 

Kronologi kejadian kata dia, berawal Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone di Media Sosial Facebook milik akun pelaku.

"Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone tapi yang di posting adalah jualan orang lain, sama pelaku di screenshot lalu di jual diakun dia,"paparnya. 

Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu.

Advertisements

Saat korban tertarik mau membeli, pelaku langsung hubungi penjual asli dan berbicara ingin membeli sehingga pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya.

Sutomo melanjutkan pelaku langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut. 

"Pelaku ini ngomong ke korban kalo yang COD adiknya, nah pelaku ngomong ke pemilik asli bahwa yang COD adiknya dan dia juga mengatakan uang itu jangan cash tapi ditransfer karena takut dipakai adiknya," ungkapnya. 

Korban akhirnya mentransfer uang ke rekening pelaku senilai Rp 4,2 juta. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.

Advertisements

"Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih di lokasi COD, akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk belum, pemilik asli bilang dia belum mengirim nomor rekening," ungkapnya. 

Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling. 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved