Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Polsek Kemiling meringkus pria berinisial AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di Media Sosial.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya.
"Pelaku kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar,"katanya, Kamis (15/8/2024).
Sutomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban MW (22), warga Sukabumi.
Kronologi kejadian kata dia, berawal Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone di Media Sosial Facebook milik akun pelaku.
"Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone tapi yang di posting adalah jualan orang lain, sama pelaku di screenshot lalu di jual diakun dia,"paparnya.
Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu.
Saat korban tertarik mau membeli, pelaku langsung hubungi penjual asli dan berbicara ingin membeli sehingga pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya.
Sutomo melanjutkan pelaku langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut.
"Pelaku ini ngomong ke korban kalo yang COD adiknya, nah pelaku ngomong ke pemilik asli bahwa yang COD adiknya dan dia juga mengatakan uang itu jangan cash tapi ditransfer karena takut dipakai adiknya," ungkapnya.
Korban akhirnya mentransfer uang ke rekening pelaku senilai Rp 4,2 juta. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.
"Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih di lokasi COD, akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk belum, pemilik asli bilang dia belum mengirim nomor rekening," ungkapnya.
Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling.