Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Rohmawan mengatakan bahwa kedua pelaku pembawa sajam ini tidak terkait dalam kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh tiga kawanan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah timbangan dan sajam.
Advertisements
"Terhadap penadah hasil curian, masih kita lakukan pencarian" jelas Kompol M. Rohmawan.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)
Baca Juga : Sejumlah Orang Bertopeng Datangi Rumah Dinas Ketua DPRD Maluku Tenggara, Istri dan Anak Kabur Lompat Pagar
LAPORAN: PANDU SATRIA
Advertisements