Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Polsek Penengahan berhasil menyikat dua orang ibu rumah tangga yang menggondol sejumlah barang dari beberapa Minimarket dari Alfamart hingga Indomart.
Adapun identitas kedua wanita tersebut adalah (32) dan M (31) mereka berdua adalah warga Kelurahan Panjang, Kota Bandarlampung.
Mereka mencuri di 6 toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustolih menerangkan kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (13/5/2024) kemarin, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan didalam kaos,"jelasnya, Jumat (17/5/2024).
Kemudian setelah cukup kedua pelaku langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.
TKP di beberapa toko Alfamart yaitu Alfamart Simpang Belambangan (L450), Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726).
Hanya dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti skin care,"paparnya .
Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol barang seperti CD Wanita hingga makanan.
Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada didalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.
Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.
"Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV.

